Berantas Pinjol Ilegal, Gerindra Usulkan Bareskrim Koordinasi dengan OJK

- 23 Juni 2021, 16:47 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengusulkan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan OJK untuk memberantas pinjol alias pinjaman online.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto mengusulkan Bareskrim Polri berkoordinasi dengan OJK untuk memberantas pinjol alias pinjaman online. /Twitter@Gerindra/

LENSA BANYUMAS - Maraknya fasilitas pinjaman online (pinjol) memberikan celah bagi para pelaku kejahatan untuk beraksi, bahkan pinjol menjadi salah satu modus kejahatan untuk mengeruk uang korbannya.

Agar pinjol tidak merugikan dan meresahkan masyarakat, Partai Gerindra mengusulkan pihak Bareskrim Polri ikut turun tangan melakukan pemberantasan.

Usulan ini disampaikan melalui anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Wihadi Wiyanto seperti dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com Rabu, 23 Juni 2021.

Bareskrim Polri disarankan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam upaya menertibkan atau memberantas pinjol ilegal.

Baca Juga: Pengamat Asuransi: OJK Diminta Untuk Tidak Melupakan Fungsinya Beri Perlindungan Konsumen

"OJK punya namanya Satgas Waspada, walaupun tidak berjalan secara maksimal.

Oleh karena itu, memang diperlukan Polri dalam hal ini Bareskrim untuk segera melakukan tindakan-tindakan yang tidak bisa dilakukan Satgas Waspada ini," tutur Wihadi Wiyanto.

Ia melanjutkan, dalam hal ini tindakan yang dimaksud adalah melakukan penangkapan-penangkapan kepada pinjol yang melanggar ketentuan UU Perbankan.

Lebih lanjut, politisi Gerindra ini menyarankan, agar pergerakan Bareskrim ini perlu dibarengi dengan koordinasi yang solid dan matang.

Berikutnya, pergerakan juga diserta keterbukaan OJK dalam menyelesaikan pinjol nakal.

Seperti diketahui, banyak kasus nasabah pinjol yang akhirnya terjerat bunga.
Ada lagi, yang mendapat teror saat melakukan penagihan utang, bahkan tak jarang yang mengancam penagihan dengan penyebaran foto vulgar.

Dari sejumlah sumber dikutip, data dari OJK menyebut, saat ini ada sekitar 1.700 perusahaan aplikasi pinjaman yang terdaftar dan diakui OJK.

Selanjutnya, masih ada sekitar 3 ribu perusahaan yang ilegal dan tidak terdaftar di OJK.

Dan rupanya ini telah menjadi perhatian Polri untuk mengungkap perkara yang meresahkan masyarakat.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter @Gerindra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x