PPKM Darurat, Strategi Penting Demi Turunkan Laju Penularan Covid-19

- 7 Juli 2021, 00:17 WIB
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)  Darurat di Pulau Jawa dan Bali  ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus COVID- 19 di Tanah Air.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali ini dilakukan mengingat perlunya menekan laju kasus COVID- 19 di Tanah Air. /Freepik.com/

dr. Dammar menegaskan, selain memutus mata rantai penularan Covid-19, PPKM Darurat juga memperkuat 3T (Testing, Tracing, dan Treatment). “Ini hal yang penting, bila memang sudah merasakan ada gejala maka langsung dilakukan testing, bila positif maka dilakukan tracing serta treatment, sehingga hal tersebut bisa menekan angka penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Linmas Desa Rempoah Turun Tangan Cegah Covid-19

Dalam PPKM Darurat ini memang sudah ditegaskan sektor mana saja yang akan diperbolehkan untuk berkegiatan seperti, sektor esensial, krusial, dan kritikal. Contohnya, mulai diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara. Lalu warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.

Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku. Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Gara gara Ada yang Kena Covid-19, Babinsa Ikut Dampingi Tracing

Selain itu, dalam masa PPKM Darurat Kabag Penum Divhumas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ahmad Ramadan menuturkan, kepolisian telah melakukan Operasi Aman Nusa 2 yang fokusnya untuk menangani penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, pengamanan dan distribusi vaksin, serta pengamanan vaksinasi dan penegakan hukum.

“Penegakan hukum ini akan diterapkan kepada oknum yang menimbun alat kesehatan dan juga barang kebutuhan lainnya,” tegasnya.Pelaku penimbunan barang akan dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen.

“Ini kita bisa kenakan Undang-Undang perdagangan, kesehatan dan perlindungan konsumen dan kita ancam hukuman penjara 6 tahun,” tambah Ahmad
Ramadan.

Baca Juga: PPKM Hari Ke-3: Pimpinan Daerah Perlu Pahami Level Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah