- Bekerja di wilayah penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor-sektor ini:
- Sektor industri barang konsumsi
- Sektor transportasi
- Sektor aneka industri
- Sektor properti
- Sektor real estate
- Sektor perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJS Ketenagakerjaan).
Terkaitdengan gaji sebesar Rp3,5 juta tersebut, Kemnaker menjelaskan, pekerja atau buruh di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota yang lebih besar dari angka ketentuan, maka persyaratan ini menjadi paling banyak sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribu penuh.
Sebagai contoh: Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar RP4.789.312.000 makan dibulat menjadi Rp4.800.000.***