Vaksin Ibu Hamil Segera Diberikan, Cermati Aturan dan Jenis Vaksinnya

- 8 Agustus 2021, 13:03 WIB
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan.
Kabar baik, vaksin ibu hamil segera diberikan namun ada aturan yang ditetapkan. /Kolase Twitter

LENSA BANYUMAS - Beredar isu jika vaksinasi Covid 19 tidak bisa diberikan kepada ibu hamil, namun faktanya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan justru akan segera menyasar ibu hamil untuk vaksinasi.

Ini menjadi kabar bagi ibu hamil, karena vaksin yang akan diberikan itu diklaim dapat melindungi ibu hami dan bayi dalam kandungannya.

Seperti cuitan akun Kemenkominfo yang mengabarkan vaksin ibu hamil tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Dan selanjutnya mendapat rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). 

Baca Juga: Fahri Hamzah Kabarkan NTB Kosong Vaksin, Fadli Zon: Berjuta Vaksin Datang tapi Pada Kemana?

Namun sementara, program vaksin ibu hamil itu akan memprioritaskan penduduk yang tinggal di daerah dengan tingkat penularan kasus Covid 19 tinggi.

Atau saat ini yang ditetapkan oleh pemerintah masuk dalam kategori daerah PPKM Level 4.

Proses vaksin ibu hamil akan diawali dengan skrining atau penapisan sebelum vaksinasi yang lebih detail dengan Kartu Kendali Khusus.

Ada dua jenis vaksin yang akan diberikan kepada ibu hamil:

1. Plaform mRNA (Pfizer, Moderna)

2. Platform inactived virus (Sinovac).

Aturan jenis ini vaksin ini mendasari Surat Edaran No.HK.02/I/2007/2001 tentang Vaksinasi Covid 19 bagi ibu hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19.

Kemudian, ibu yang akan mendapatkan vaksin ini adalah yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di tri semester kedua kehamilan.

Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin ibu hamil dapat diberikan.

Dan jika ternyata usia kehamilan belum sampai 13 minggu, maka akan ditunda sampai mencapai waktu yang ditentukan.

Dosis kedua disesuaikan dengan interval dari jenis vaksin yang digunakan.

"Vaksin melindungi kita. Jangan ragu, ayo divaksin saat vaksinasi tersedia!. Untuk informasi terkait Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bisa dicek ke situs covid19.go.id dan s.id/infovaksin," tulis akun Kemenkominfo.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x