BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp500.000 per bulan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp1.000.000
4. Penyaluran dan BSU disalurkan melalui 4 Bank Himbara yakni, BRI, BNI, BTN dan Mandiri. Khusus untuk provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Untuk diketahui, penerima BSU didasarkan pada data yang diberikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan Himbara untuk membuka rekening kolektif khusus penyalurannya.***