Mal dan Pusat Perbelanjaan di Kota Bandung Dibuka, Tapi Jika Tak Taat Aturan Akan Ditutup

- 12 Agustus 2021, 16:57 WIB
Pemkot Bandung mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka pada masa perpanjangan PPKM Level, tapi yang tidak taat aturan akan ditutup.
Pemkot Bandung mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan buka pada masa perpanjangan PPKM Level, tapi yang tidak taat aturan akan ditutup. /Foto: Pixabay.com/jarmoluk /

Dan wajib memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam aplikasi PeduliLindungi.

Aturan lain, wajib ada akses pintu masuk dan keluar yang berbeda, berikut jalan antrian, serta wajib memasang batas kapasitas mal.

Diketahui, di Kota Bandung ada 62 Mal atau Pusat Perbelanjaan, dan dari pengecekan petugas, sementara ini masih ada yang ditemukan membandel dari aturan.***

 

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini