Tarif Jadi Kades di Probolinggo Ternyata Segini, Bupatinya Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 3 September 2021, 20:00 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana yang menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan KPK.
Bupati Probolinggo Puput Tantriana yang menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengenakan rompi tahanan KPK. /Antara Foto/Hafidz Mubarak A/

LENSA BANYUMAS - KPK sudah menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.

Begitu pula suami Puput yang seorang legislator, Hasan Aminuddin ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tersangka lainnya berjumlah 20 orang dan sekitar 17 diantaranya, Jum'at, 31 September 2021 ini menjalani pemeriksa, namun dilakukan di Polres Probolinggo.

Seperti keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya, Resmi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat

Kasus ini pertama mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo terhadap sejumlah orang.

Didalamnya termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, serta belasan orang yang sedang dalam proses transaksi jual beli jabatan kades.

Tantri dan suaminya serta belasan orang ini, akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat.

Dalam kasus ini juga terungkap besaran tarif yang dipatok oleh tersangka dalam hal ini bupati, agar disetorkan oleh tersangka yang berniat membeli jabatan kades tersebut.

Para tersangka ini mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x