LENSA BANYUMAS - KPK sudah menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Begitu pula suami Puput yang seorang legislator, Hasan Aminuddin ikut menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tersangka lainnya berjumlah 20 orang dan sekitar 17 diantaranya, Jum'at, 31 September 2021 ini menjalani pemeriksa, namun dilakukan di Polres Probolinggo.
Seperti keterangan yang disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya, Resmi Jadi Tersangka Maling Uang Rakyat
Kasus ini pertama mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo terhadap sejumlah orang.
Didalamnya termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, serta belasan orang yang sedang dalam proses transaksi jual beli jabatan kades.
Tantri dan suaminya serta belasan orang ini, akhirnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan maling uang rakyat.
Dalam kasus ini juga terungkap besaran tarif yang dipatok oleh tersangka dalam hal ini bupati, agar disetorkan oleh tersangka yang berniat membeli jabatan kades tersebut.
Para tersangka ini mematok tarif sebesar Rp20 juta untuk pihak-pihak yang ingin menjabat sebagai kepala desa di Probolinggo.