Pencairan BSU Tahap 3 sampai 5 Ditunggu, Cek Lagi Kriteria Penerimanya

- 6 September 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi pencairan dana BSU tahap 3, 4 dan 5 yang masih dalam proses.
Ilustrasi pencairan dana BSU tahap 3, 4 dan 5 yang masih dalam proses. /Instagram/@kemnaker

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Jika pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Penerimanya adalah pekerja atau buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan 3 sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini