Wilayah Level 2 dan 3 PPKM Jawa-Bali Periode 19 Oktober - 1 November 2021, Cek Apakah Termasuk Daerah Anda?

- 19 Oktober 2021, 12:53 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksinya merinci daerah dengan penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksinya merinci daerah dengan penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1. /Instagram/@titokarnavian/

LENSA BANYUMAS - Secara umum Indonesia terus membaik dari pandemi Covid 19, dengan semakin banyaknya daerah yang mengalami penurunan level seperti di wilayah PPKM Jawa Bali.

Bahkan saat ini tak ada lagi daerah di Indonesia dengan status PPKM Level 4, hal ini mendasari peraturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai tanggal 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali menyebut tak ada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Alasan Luhut Kenapa PPKM Diperpanjang Terus, Bioskop dan Obwis Mulai Dibuka Pakai Syarat

Sedangkan daerah dengan penerapan PPKM Level 3 ada sebanyak 64 kab/kota, PPKM Level 2 terdapat 55 kab/kota menerapkan serta 9 kabupaten berada di Level 1.

Adapun seluruh kab/kota di DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali mengalami perbaikan dari Level 3 ke Level 2.

Level 2

Secara rinci berikut daerah PPKM Level 2 selain DKI Jakarta dan Yogyakarta sebagai berikut :

Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan di Banten, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kab Karawang, Kab Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kab Sumedang di Jawa Barat (Jabar).

Di Jateng, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kabupaten Banyumas.

Di Jatim masing-masing Kabupaten Sidoarjo, Kab Madiun, Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Gresik.

Sedangkan daerah yang mengalami perbaikan dari Level 2 ke Level 1 adalah Kab Pangandaran dan Kota Banjar (Jabar) Kota Tegal dan Kota Semarang (Jateng), serta Kota Kediri dan Kota Pasuruan (Jatim).

Dua daerah di Jatim yaitu Kota Surabaya dan Kota Mojokerto bahkan berhasil memperbaiki dari Level 3 ke Level 1.

PPKM Level 3

Berikut daerah PPKM Level 3 ada 64 Kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi:

Banten di Kota Cilegon, Kab Tangerang, Kab Serang, Kab Pandeglang, Kab Lebak, dan Kota Serang.

Jabar di Kab Kuningan, Kab Tasikmalaya, Kab Sukabumi, Kab Purwakarta, Kab Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kab Indramayu, Kab Cirebon, Kab Cianjur, Kab Ciamis, Kab Bogor, Kab Bandung, Kab Subang, dan Kab Garut.

Jateng di Kab Wonosobo, Kab Temanggung, Kab Tegal, Kab Rembang, Kab Purworejo, Kab Purbalingga, Kab Pemalang, Kab Pati, Kab Magelang, Kab Kudus, Kota Pekalongan, Kab  Kebumen, Kab Cilacap, Kab Banjarnegara, Kab Pekalongan, Kab Jepara, Kab Grobogan, Kab Brebes, Kab Blora, dan Kab Batang.

Jatim di Kab Tulungagung, Kab Trenggalek, Kab Situbondo, Kab Ponorogo, Kab Pacitan, Kab Ngawi, Kab Magetan, Kab Lumajang, Kota Probolinggo, Kab Kediri, Kab Bondowoso, Kab Blitar, Kab Tuban, Kab Sumenep, Kab Sampang, Kab Probolinggo, Kab Pasuruan, Kab Pamekasan, Kab Nganjuk, Kab  Mojokerto, Kab Malang, Kab Jember, Kab Bojonegoro, dan Kab Bangkalan.***

 

Editor: Ady Purwadi

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x