Dosen Cabul Universitas Jember Dituntut 8 Tahun Penjara, Keponakannya Korbannya

- 21 Oktober 2021, 17:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara.
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur, Dosen FISIP Universitas Jember dituntut 8 tahun penjara. /Alexas_Fotos/Pixabay/

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," tandas JPU Adek Sri Sumiarsih.

Usai persidangan, JPU juga menyakini jika perbuatan terdakwa terbukti sebagai tindak pidana pencabulan dengan mendasari keterangan sejumlah saksi yang sudah disumpah dalam persidangan.

"Para saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU. Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada korban," tandasnya.

JPU juga memberikan pernyataan, soal pengakuan terdakwa yang katanya memberikan terapi kepada korban (keponakannya) itu hanya merupakan dalih saja.

Sebab berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi dan barang bukti menguatkan jika terdakwa telah melakukan perbuatan cabul..

Agenda sidang berikutnya dikabarkan bakal segera kembali digelar namun secara tertutup.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini