Fungsi Tes PCR Penumpang Pesawat Terus Diributkan, Skrining Cukup Swab Antigen Saja

- 22 Oktober 2021, 15:56 WIB
Tes PCR untuk syarat penerbangan masih menimbulkan kontroversi.
Tes PCR untuk syarat penerbangan masih menimbulkan kontroversi. /Annett_Klingner/Pixabay/

LENSA BANYUMAS - Pemberlakuan tes sebagai syarat bagi penumpang penerbangan masih menuai sorotan dari beragam kalangan karena dianggap tidak efektif dalam masa pandemi yang mulai membaik.

Sejumlah pihak meminta pemerintah mengembalikan fungsi tes PCR yang hanya untuk kepentingan diagnostik di rumah sakit.

Seperti yang disampaikan akun dokterMade @blogdokter  pada Jum'at, 22 Oktober 2021 dikutip LensaBanyumas.Pikiran-Rakyat.com.

Akun ini menyebut jika untuk kepentingan skrining katanya cukup menggunakan hasil swab antigen saja.

Baca Juga: Dr Tompi dan Puan Minta Pemerintah Menjelaskan Dasar Aturan Wajib Tes PCR bagi Penumpang Penerbangan

"Kembalikan fungsi tes PCR untuk kepentingan diagnostik di rumah sakit, untuk skrining cukup gunakan swab antigen," ucapnya.

Blog Dokter juga menyampaikan, kondisi ironis karena sebelumnya sudah ada pemberlakuan syarat dengan dua kali vaksin.

"Apalagi sebelumnya sudah ada syarat dua kali vaksin," jelasnya.

Karenanya akun ini menganggap aturan yang dibuat untuk syarat naik pesawat terbang ini cukup lucu.

Apalagi syarat untuk moda transportasi darat cukup hanya menggunakan Swab Antigen saja.

Ia mengatakan, sedangkan dari sisi waktu dan kondisi transportasi darat tersebut lebih riskan ketimbang pesawat.

"Agak lucu sih aturan naik pesawat harus PCR, sementara moda transportasi darat bisa antigen. Padahal dari segi lamanya waktu di dalam ruangan tertutup, moda transportasi darat relatif lebih lama," jelas dia.

Disisi lain katanya, lebih mudah menetapkan proses bagi penumpang pesawat ketimbang moda transportasi lainnya.

Disamping pesawat sendiri sudah dilengkapi dengan fitur hela filter.

"Lagian penumpang pesawat relatif lebih mudah diatur untuk mematuhi protokol kesehatan. Sirkulasi udara di dalam pesawat juga bagus dan menggunakan hepa filter," ucapnya.

Ia melanjutkan, "Apapun maksud dari peraturan ini, semoga memang benar untuk kepentingan yang lebih besar. Suksma. ," tulis dia.

Untuk diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan soal tes antigen yang dulu diperbolehkan ketika kasus Covid 19 di Indonesia sedang gawat.

Ia justru menilai pemerintah seolah melihat masyarakat sekarang ini dianggap tidak sedang berhati-hati sehingga menetapkan aturan tes PCR untuk penerbangan.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x