Nadiem Makarim Diminta Segera Mencabut Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021, PKS: Dasar Hukum Tak Jelas

- 3 November 2021, 14:42 WIB
Legislator PKS Leida Hanifa menilai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tak jelas dasar hukumnya.
Legislator PKS Leida Hanifa menilai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tak jelas dasar hukumnya. /Fraksi PKS/

LENSA BANYUMAS - Belum lama ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menerbitkan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. 

Adalah Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditandatangani oleh Nadiem pada 31 Agustus 2021.

Namun sejumlah pihak menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional seperti yang disampaikan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Nadiem Makarim dan Gibran Dapat Pujian Publik Net, Kompak Angkat Junjung Meja

Dalam akun twitternya, HNW sapaannya menyebut, karena tak sesuai maka pihaknya melalui perwakilan di DPR RI Fraksi PKS melakukan penolakan.

Bahkan tindakan penolakan katanya turut dilakukan oleh 13 organisasi masyarakat (ormas).

Karena itu ia menyarankan agar sebaiknya Menteri Nadiem Makarim segera mencabut peraturan yang dibuatnya tersebut.

"Permendikbudristek no 30 th 2021, juga tak sesuai dengan tujuan berbangsa dan berpendidikan nasional sebagaimana diatur dlm Pembukaan dan psl 31 ayat 3 UUDNRI 1945, karenanya ditolak olh @FPKSDPRRI dan 12 Ormas. Wajarnya Mas Mentri segera mencabutnya spt PJPN 2020-2035 itu," tulis HNW Rabu, 3 Nopember 2021.

Bahkan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah menilai dasar hukum dari terbitnya aturan tersebut tidak jelas.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PKS Twitter@hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x