Nadiem Makarim Diminta Segera Mencabut Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021, PKS: Dasar Hukum Tak Jelas

- 3 November 2021, 14:42 WIB
Legislator PKS Leida Hanifa menilai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tak jelas dasar hukumnya.
Legislator PKS Leida Hanifa menilai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 tak jelas dasar hukumnya. /Fraksi PKS/

“Secara mendasar kita perlu ingat bahwa setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek harus mengacu pada Undang-undang No 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," katanya dikutip dari laman Fraksi PKS.

Ia melanjutkan, dalam pasal 8 ayat 2 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa Peraturan Menteri bisa memiliki kekuatan hukum mengikat manakala ada perintah dari peraturan perundangan yang lebih tinggi.

"Maka terbitnya Peraturan Menteri ini menjadi tidak tepat karena undang-undang yang menjadi cantolan hukumnya saja belum ada," ucap dia.

Ia juga menyayangkan adanyavbeberapa muatan dalam isi Peraturan Menteri ini yang jauh dari nilai-nilai Pancasila dan bahkan cenderung pada nilai-nilai liberalisme.

“Sangat disayangkan bahwa satu peraturan yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kejahatan terkait kekerasan seksual justru sama sekali tidak memasukkan landasan norma agama di dalam prinsip Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang termuat di pasal 3," jelas Ledia.

Padahal Pancasila dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa adalah dasar negara yang setiap silanya dijabarkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) merupakan cara manusia Indonesia bersikap dan mengambil keputusan.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PKS Twitter@hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini