Tangani Pelanggaran Hukum Secara Humanis, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Sepakat Bekerjasama

- 15 Desember 2021, 07:34 WIB
Perum Pehutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan Adakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Hukum, Selasa 14 Desember 2021./ Istimewa
Perum Pehutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan Adakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Bidang Hukum, Selasa 14 Desember 2021./ Istimewa /

LENSA BANYUMAS - Pengelolaan hutan yang banyak melibatkan warga masyarakat desa sekitar hutan (MDH) tentu rawan akan pelanggaran hukum. 

Karena itu, Perum Perhutani KPH Banyumas Timur dan KPH Kedu Selatan sepakat bekerjasama dalam penanganan bidang hukum. 

Kesepakatan kerjasama tersebut tertuang dalam Naskah Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh kedua institusi itu di Rumah Makan Sri Rahayu 4, Kabupaten Banjarnegara, hari Selasa 14 Desember 2021.

Baca Juga: Hentikan Perkara Penganiyaan di Kesugihan Dengan Keadilan Restotatif, Kajari Cilacap: Ini RJ Yang Pertama

Administratur / Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) Banyumas Timur Cecep Hermawan, Administratur / KKPH Kedu Selatan Kamarudin, Kepala Kejari Kabupaten Banjarnegara Wahyu Triantono, Kepala Seksi Datun Dipo Iqbal, Kepala Seksi Pidum Nasruddin beserta jajarannya hadir dalam penandatanganan Mou tersebut. 

Cecep Hermawan menyatakan rasa terima kasih atas kesediannya Kajari Banjarnegara dan jajarannya untuk hadir dalam penandatanganan MoU tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini. 

"Kami berharap ke depannya penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara apabila terjadi di wilayah kerja Perhutani bisa ditangani bersama dengan mengedepankan pendekatan secara humanis karena pengelolaan hutan banyak melibatkan warga masyarakat desa sekitar hutan (MDH),"kata dia. 

Menurutnya permasalahan pelanggaran hukum bisa terjadi baik oleh MDH maupun pihak lain yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Perum Perbutani.

Ia mengharapkan penanganan hukum bersama itu sesuai perundangan yang berlaku dan tidak merugikan pihak manapun juga. 

Halaman:

Editor: Rama Prasetyo Winoto

Sumber: Humas Perhutan KPH Banyumas Barat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x