Diingatkan Lagi, Ini Tarif PCR yang Ditentukan Lewat Kemenkes

- 22 Februari 2022, 06:05 WIB
Diingatkan lagi soal tarif PCR yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes.
Diingatkan lagi soal tarif PCR yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes. /Pexels/Kampus Production/

LENSA BANYUMAS - Tarif pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan begitu, tak ada lagi penerapan tarif yang bervariasi seperti yang selama ini ditemukan di banyak tempat pelayanan kesehatan seperti rumah sakit atau laboratirium.

Aturan dimuat dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan COVID-19.

Surat edaran tersebut menekankan semua fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bandingkan Indonesia dan Amerika Serikat, Fadli Zon: Teryata di Negeri Paling Kapitalis PCR dan Antigen Gratis

Dalam kondisi pandemi dengan kasus Omicron yang belakangan melonjak, dikhawatirkan tarif PCR akan ditunggangi oleh para pihak tak bertanggung jawab.

Selain SE Menkes, Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir pernah mengatakan, penetapan tarif tersebut dimaksudkan agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan RT-PCR.
Disamping itu juga memberikan kepastian kepada pemberi pelayanan.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x