Kemudian menurut dia, dalam pelaksanaanya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat seperti menimbulkan kerugian bagi orang lain.
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," tegasnya.
Diketahui,pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dalam SE Menag Nomor 5 Tahun 2022 itu diterbitkan untuk tujuan berikut ini.
Antara lain sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat, seperti ditandaskan Menag Yaqut.***