Fadli Zon: Masa Menag Urusi Bunyi Toa Masjid, Haji dan Umrah Masih Ada Masalah Besar

- 22 Februari 2022, 13:30 WIB
Fadli Zon kritik aturan bunyi toa di masjid/mushola.
Fadli Zon kritik aturan bunyi toa di masjid/mushola. /dpr.go.id/


LENSA BANYUMAS - Kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushola menuai kritikan.

Politisi Gerindra Fadli Zon menyebut, tidak seharusnya Menag mengurusi soal bunyi toa masjid.

Karena dalam pandangannya, saat ini masih banyak masalah besar yang membutuhkan perhatian dan pembenahan segera.

Ia menyebutkan seperti persoalan pada Haji dan Umrah yang membutuhkan penanganan serius terhadap kendalanya.

Baca Juga: Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Terbaru, Surat Edaran Menag

"Harusnya Menag benahi masalah besar spt Haji n Umrah yg masih terkendala. Masak urusi bunyi toa? @Kemenag_RI," tulis Fadli Zon di akun twitternya, Senin, 21 Februari 2022 malam.

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pedoman penggunaan bunyi toa di masjid atau mushola itu harus memperhatikan kearifan lokal.

Artinya, harus lebih fleksibel terhadap apa yang sudah menjadi kesepakatan ditingkatan ta'mir atau lingkungan masjid/mushola.

"Aturan ini harus didudukan dalam kerangkan aturan umum, tidak bisa digeneraslisasi. Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama, dan itu diterima secara umum, itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x