Pemungutan suara Pemilu serentak yang dimaksud adalah untuk Pilpres, pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.***