Gugus Tugas Covid-19 Siapkan Aturan Pemotongan Hewan Kurban maupun Shalat Idul Adha

- 12 Juli 2020, 11:40 WIB
Petugas memeriksa kondisi ternak sapi kurban di salah satu kandang. Foto: Antara
Petugas memeriksa kondisi ternak sapi kurban di salah satu kandang. Foto: Antara /

Lensa Banyumas- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyiapkan aturan terkait mekanisme pemotongan hewan kurban maupun shalat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Lilik Kurniawan dalam keterangan di Jakarta, Minggu mengatakan sebaiknya masyarakat melakukan pemotongan hewan di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan.

"Jika melakukan pemotongan hewan di masjid, maka ada aturan yang harus dipersiapkan masyarakat. Kalau memang harus dilakukan di masjid, maka harus ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang mempersiapkan terjemahannya (penerapannya)," ujarnya.

Baca Juga: Sampah Plastik di Laut dapat Melebihi Jumlah Ikan, Produk Kecantikan Merilis Clean Ocean Edition

Baca Juga: Demi Kemudahan Ekstra, KAI Imbau Masyarakat Lakukan Pemesanan Tiket KA di KAI Access

Menurut dia, keempat aturan tersebut yakni pertama terkait standard operating procedure (SOP) berdasarkan protokol kesehatan.

Kedua, protokol kesehatan tersebut harus disosialisasikan bukan hanya kepada pengurus masjid dan panitia korban, tetapi juga kepada masyarakat yang melakukan korban.

Ketiga, untuk masyarakat yang masuk atau sekadar menyaksikan pemotongan hewan maka harus dipastikan kesehatannya.

Baca Juga: 12 Perusahaan Importir Gula Bersedia Beli Gula Petani Hasil Produksi 2020 Harga Rp 11.200 per Kg

Baca Juga: Atta Halilintar Beri Cincin ke Aurel, Beneran Serius?

"Untuk itu, pengurus masjid harus mengukur suhu tubuh masyarakat yang masuk ke masjid. Selain itu, masyarakat harus tetap menggunakan masker dan mencuci tangan," katanya dalam diskusi tentang "Pelaksanaan Kegiatan Kurban di Masa Pandemi Baru".

Keempat, masjid yang melakukan pemotongan hewan harus dilengkapi dengan peralatan kesehatan yang cukup, seperti termometer, serta harus ada fasilitas air mengalir untuk mencuci tangan.

Dikatakannya, 20 hari menjelang Idul Adha pihaknya akan mengajak semua elemen masyarakat, termasuk relawan untuk melakukan sosialisasi aturan tersebut.

Baca Juga: 12 Perusahaan Importir Gula Bersedia Beli Gula Petani Hasil Produksi 2020 Harga Rp 11.200 per Kg

Baca Juga: Warga Thailand Pekerjakan Monyet untuk Petik Kelapa

"Tapi, seluruhnya (aturan tersebut) akan kami sampaikan juga kepada semua pengurus masjid. Kemudian melalui semua provinsi di daerah-daerah yang dilakukan oleh Gugus Tugas di daerah masing-masing untuk menginformasikan hal tersebut," ujarnya.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Lilik mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, Kasubdit Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Hasto Yulianto mengatakan pihaknya sudah membuat edaran terkait prosedur pemotongan hewan pada saat Idul Adha.

Baca Juga: Tips Trik Memilih Alpukat yang Matang

Baca Juga: Nikah Siri dengan Wanita Lain, Kakek 73 Tahun Dilaporkan Istri ke Polisi

Surat edaran tersebut untuk mengantisipasi kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Kami membuat surat edaran, sejak kita beli hewan, di tempat pemotongan hewan, waktu distribusi daging kurban. Jadi, semua sudah ada protokol kesehatannya," ujarnya.

Walaupun belum ada bukti penyebaran melalui hewan, tetapi Hasto mengatakan bahwa pihaknya terus fokus ke protokol kesehatannya.

Baca Juga: 19 Ribu Pekerja Ilegal Dipulangkan Malaysia, Terbanyak dari Indonesia

Baca Juga: Amitabh Bachchan Umumkan Positif Corona

"Kami akan fokus ke protokol kesehatan walau belum ada bukti penularan dari hewan ke manusia. Karena itu, fasilitas pemotongan hewan harus dilengkapi dengan hand sanitizer, terus ada juga alur antara penjual dan pembeli," ujarnya.

Terkait para penjual hewan yang berjualan di pinggir jalan, menurut dia, hal itu tergantung pada pemerintah di daerah masing-masing.

"Itu tergantung dari izin di daerah masing-masing. Harus ada izin dari dinas yang terkait," ujarnya.

Sedangkan terkait proses pemotongan hewan, Hasto juga menyarankan agar tetap mengikuti protokol kesehatan.

"Misalnya (orang yang memotong hewan) menggunakan APD, siapkan sabun, kalau perlu menggunakan face shield. Dari Kementerian Pertanian kita sudah menerbitkan surat edaran tersebut dan akan kita sosialisasikan," katanya.***

Editor: Muhammad Abdul Rohman

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x