Gembong Narkoba Divonis Mati, Kuasa Hukum : Kami Keberatan Karena Mereka Hanya Kurir

- 16 Juli 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

Baca Juga: Ekonomi Indonesia 2020 Diprediksi Tumbuh 0 Persen, Mulai Pulih Agustus

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Hal yang memberatkan lainnya yakni, perbuatan ketiganya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Hal ini yang membuat majelis hakim sama sekali tidak memberikan keringanan.

Meski tertangkap dalam waktu yang sama, namun tuntutan berbeda untuk terdakwa Juanda yang divonis seumur hidup karena JPU memasukkan barang bukti kejahatanya terpisah dari kasus Juni dan Riyanto.

Juni dan Riyanto berperan membawa narkoba dari Pekanbaru total 50 kilogram, 20 kilogram diantaranya untuk Juanda yang ada di Palembang, sedangkan 30 kilogram lagi untuk seseorang di Kabupaten Pali.

Juanda ditangkap saat baru akan menerima barang, sehingga tidak bisa ditotalkan 50 kilogram tersebut untuk Juanda, sedangkan dua terdakwa lain terbukti membawa 50 kilogram.

Baca Juga: Pasien RS Ananda Purwokerto Lompat dari Lantai Tiga, Kenapa?

Seperti diketahui, BNPP Sumsel menangkap ketiga terdakwa pada Desember 2019.

Saat itu, Juni yang merupakan warga Indragiri Hilir Riau yang berperan mengantarkan narkoba.

Halaman:

Editor: Agus Riyanto

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x