Pertama ia berhasil mengirim enam kilogram sabu-sabu dari bandar bernama Ucok (DPO) kepada terdakwa Juanda November 2019.
Kedua kalinya juga atas perintah Ucok, Juni mengantar puluhan kilogram sabu-sabu dan ekstasi ke pemesan di Betung Musi Banyuasin.
Juni lalu bertemu terdakwa Riyanto yang juga membawa puluhan kilogram sabu-sabu serta ekstasi dan memasukkannya ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.
Tidak berselang lama, BNNP dibantu tim Bea Cukai juga berhasil menangkap terdakwa gembong narkoba saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Palembang. ***