Penerbitan rekomendasi ini berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dari pengawas pemilu, sesuai dengan Pasal 80, 109, dan 110 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.***
Penerbitan rekomendasi ini berdasarkan penelitian dan pemeriksaan dari pengawas pemilu, sesuai dengan Pasal 80, 109, dan 110 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.***
Editor: Cahyaningtias Purwa Andari