Berdasarkan hasil penyelidikan, berhasil terindentifikasi salah satu pelaku yang diduga memproduksi serta mendistribusikan konten anak itu. Selanjutnya, HS berhasil ditangkap di wilayah Kedaung, Tangerang, Banten dengan beberapa barang bukti.
Baca Juga: Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Istilah Kecurangan Pemilu, Adanya Pelanggaran
Dari pengakuan pelaku, korban dijanjikan sejumlah uang dan bonus kredit yang bisa digunakan untuk game online. Sehingga korban pun tertarik menjadi objek dari konten yang diproduksi.
Dari hasil penjualan konten ini, pelaku memperoleh keuntungan sekitar 100 juta rupiah. Penjulan video ini seharga USD 50, USD 100 atau setara dengan 100 ribu sampai 300 ribu.***