Catat! Link dan Persyaratan Mudik Gratis Jateng Lebaran 2024

- 19 Maret 2024, 20:16 WIB
Foto ilustrasi sejumlah calon penumpang menanti di selasar kedatangan kereta api pasca banjir di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 16 Maret 2024. Anda bisa memilih moda angkutan kereta api dalam program Mudik Gratis 2024 dari sejumlah instansi.
Foto ilustrasi sejumlah calon penumpang menanti di selasar kedatangan kereta api pasca banjir di Stasiun Semarang Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 16 Maret 2024. Anda bisa memilih moda angkutan kereta api dalam program Mudik Gratis 2024 dari sejumlah instansi. /ANTARA FOTO/Makna Zaezar/

LENSA BANYUMAS- Program mudik gratis kembali digelar Pemprov Jateng bekerjasama dengan Kereta Api untuk lebaran 2024, khusus untuk warga Jawa Tengah yang tinggal di area Jabodetabek dan sekitarnya.

Ada dua rute perjalanan untuk mudik gratis menggunakan kereta api, untuk warga Jawa Tengah yang ingin merayakan lebaran di kampung halamannya. Dua rute tersebut diantaranya rute Jakarta-Semarang menggunakan KA Menoreh dengan kuota 576 seat. Kemudian, Jakarta-Solo menggunakan KA Jaka Tingkir dengan kuota 512 seat.

Baca Juga: Nyawa Remaja di Lampung Selatan Tidak Tertolong Usai Terlibat Perang Sarung

Untuk rute Jakarta-Semarang (KA Menoreh) akan berangkat pada Minggu, 7 April 2024 pukul 16.50 WIB dari Stasiun Pasar Senen Jakarta. Sementara itu, rute Jakarta-Solo (KA Jaka Tingkir) berangkat pada Minggu, 7 April 2024 pukul 12.00 WIB dari Stasiun Pasar Senen Jakarta.

Dilansir dari PR Jateng dari Instagram @penghubungjateng, pendaftaran mudik gratis dengan kereta api akan dibuka mulai Rabu, 13 Maret 2024. Pendaftaran dilakukan secara online melalui aplikasi berbasis web Peda Mateng, atau melalui link https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.

Berikut ini persyaratan pendaftaran mudik gratis yang harus Anda penuhi:

1. Memiliki KTP Jawa Tengah

2. Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh,dll)

3. Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang. 

Halaman:

Editor: Cahyaningtias Purwa Andari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x