Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

- 6 November 2020, 17:18 WIB
Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BPUM.
Nomor eKTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BPUM. /Dok. PRMN/Semarangku

Baca Juga: 5 Pemabuk Kroyok Seorang Pemuda Hingga Tewas saat Nongkrong di Alun-Alun Brebes

Oleh karena itu lanjut Hanung, daerah dengan serapan rendah yang kemudian akan diprioritaskan mendapatkan bantuan ini, diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Baca Juga: #PRMNSahabatUMKM Jadi Ruang Promosi Gratis UMKM di Lensa Banyumas, Minat? Cek Caranya!

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.*(Andriana/Mantra Sukabumi)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah