Nekad Gara-gara Ini, Seorang Gadis Serang Sopir Taxi Online di Kroya Cilacap

- 8 November 2020, 10:27 WIB
Seorang Gadis Nekad Serang Sopir Taxi Online di Kroya Cilacap.
Seorang Gadis Nekad Serang Sopir Taxi Online di Kroya Cilacap. /PublicDomainPictures/Pixabay

Lensa Banyumas – Seorang gadis warga Desa Sirau, Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas bernama Amel (18) mendadak nekad serang sopir taxi online yang tengah mengantarnya.

Amel serang sopir taxi online itu dengan menggunakan sebilah pisau dapur menusuk dada bagian kiri korban hingga berdarah.

Akibat perbuatannya itu, Amel ditahan untuk menjalani proses lanjut atas kasus penganiayaan terhadap sopir taxi online.

Baca Juga: Ngeri! Hujan Deras Disertai Angin Kencang Sebabkan Baliho dan Sejumlah Pohon Tumbang di Purwokerto

Sementara itu, sebilah pisau dapur, satu potong kaos oblong warna merah dan sepotong kaos dalam warna putih dengan noda darah milik korban, diamankan pihak Polres Cilacap untuk digunakan sebagai barang bukti, seperti yang sebelumnya telah ditayangkan KabarTegal.com dalam artikel “Tak Mampu Bayar, Gadis Ini Serang Sopir Taksi Online”

Baca Juga: Kepala Cabang Maybank Jadi Tersangka Hilangnya Uang Nasabah Rp20 Miliar

“Jadi awalnya, korban WD alias Yoga sopir taxi online mendapatkan order dari tersangka Amel di Kroya, untuk mengantarnya kesuatu hotel di sekitar simpang empat Buntu,”ujar Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim Rifeld Constatien Baba, Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Masyarakat di Kawasan Rawan Bencana Kemalang Tetap Tenang Meski Status Gunung Merapi Naik, Kenapa?

Namun dalam perjalanan tersangka Amel meminta diubah order tujuannya ke depan SMA N 1 Sumpiuh, dengan alasan hendak menemui temannya.

Ketika sampai di SMA N 1 Sumpiuh, tersangka mengatakan temannya tidak bisa ditemui, sehingga tersangka meminta diantar mencari di daerah pasar Sumpiuh. Di pasar itu, tersangka mengakui tidak bisa menemukan teman yang dimaksud tersebut, sehingga meminta balik lagi ke SMA N Sumpiuh untuk menunggu kedatangan temannya itu.

Baca Juga: Segera Cek Dapat Atau Tidak, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Pekan Ini loh!

Namun demikian, korban menyatakan tidak bersedia karena masih bekerja untuk menyelesaikan orderan lain. Akhirnya tersangka meminta korban mengantar pulang balik ke Kroya atau lokasi penjemputan semula.

Ketika sampai di Jalan Mangga Dusun Gading Desa Bajing Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, tersangka yang duduk di sebelah kiri sopir, secara mendadak menyerang korban dengan sebilah pisau dapur, sambil berteriak histeris. Korbanpun berupaya menangkis serangan itu dengan sambil menghentikan laju kendaraannya dan menepi.

Baca Juga: Tetap Dapat BPUM Rp2,4 Juta Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Begini Caranya

Mengetahui korban berhasil menghentikan laju kendaraannya, tersangka panik dan berusaha membuang pisau dapur yang ada dalam genggamannya. Sedangkan korban langsung keluar dari mobil dan berteriak meminta tolong warga sekitar.

Kemudian, warga bergerak cepat mengamankan tersangka, dan menyerahkan ke anggota Polsek Kroya yang datang tak berselang lama.

Baca Juga: Cabuli Anak Dibawah Umur, MS Warga Kecamatan Lumbir Dicokok Satreskrim Polresta Banyumas

Baca Juga: Nekad Gadaikan Motor Rental Rp3 Juta, Pria Ini Ditangkap Polisi di Kebumen

Kendati saat kejadian korban berupaya menangkis serangan tersangka, namun ternyata sabetan pisau tersangka sempat mengenai dada bagian kiri korban dan luka sayatan di lengan kiri sehingga korban segera dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan.

“ Jadi motif penganiayaan tersebut, diduga tersangka tidak memiliki cukup uang untuk membayar ongkos taxi online tersebut, sehingga nekad menyerang korban hingga terluka,” lanjutnya.

Baca Juga: 5 Pemabuk Kroyok Seorang Pemuda Hingga Tewas saat Nongkrong di Alun-Alun Brebes

Baca Juga: 3 Anak Hilang Misterius di Langkat Sumatera Utara, Begini Penjelasan Salah Satu Indigo

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka amel dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penajra selama-lamanya 2 tahun 8 bulaN.***( Dwi Prasetyo Asriyanto/KabarTegal.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah