Namun di Indonesia saat ini baru ada tujuh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia yang sudah diakui Kemenkominfo.
Dan dari tujuh aplikasi tersebut, kita tinggal mepilih salah satunya untuk mendaftarkan diri agar memiliki tanda tangan digital.
Berikut 7 Aplikasi Tanda Tangan Digital dari PSrE yang diakui oleh Kemenkominfo:
- PrivyId
- IOTENTIK
- Balai Sertifikasi Elektronik
- VIDA
- PERURI
- digisign
- TekenAja!
Kemenkominfo pun mengajarkan anda bagaimana cara membuat tanda tangan digital :
- Anda silahkan mengakses salah satu dari 7 aplikasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo
- Registrasikan diri dan identitas anda (foto KTP, NIK, alamat, email, nomor telpon, dan lain-lain sesuai yang diminta oleh aplikasi yang ada akses)
- Verifikasi nomor telepon dan alamat email anda
- Atur kata sandi (pasword) sesuai ketentuan
- Selesai, dan mulai gunakan tanda tangan digital/elektronik anda.
Jika sudah memiliki tanda tangan digital, maka dijamin akan mempermudah setiap langkah dalam pengurusan dokumen anda tanpa harus ribet.
Kapan pun dan dimana pun bisa. Dan keabsahan tanda tangan digital anda pun diakui resmi oleh pemerintah.***