"Kami sebagai lembaga keuangan yang berbasis Syariah lebih mengingatkan pada para jamaah yang hadir untuk selalu menghindari transaksi keuangan yang bersifat riba," katanya.
Menurutnya dikatakan riba ketika terjadi pinjam meminjam dengan adanya tambahan pengembalian di dalam urusan pinjam meminjam. "Kecuali pemberian terjadi sebelum adanya kejadian pinjam meminjam," pungkas Rony.(*)