4. Blokir dan hapus nomor pihak yang menawarkan pinjaman online
5. Jika anda mampu, maka bisa menelusuri legalitas pihak perusahaan yang menawarkan pinjol ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sebelum akhirnya anda memutuskan langkah terkait hal ini.
Banyak kasus yang belakangan terjadi, nama kita tiba-tiba dihubungi oleh pihak pinjol karena dianggap mengajukan atau dijadikan nomor refresensi oleh pihak tak bertanggung jawab.
Oleh karenanya, selain mewaspadai pinjaman online, untuk mencegah kasus ini sebaliknya tidak mudah untuk menyebar identitas kita seperti KTP tanpa kebutuhan yang jelas. ***