7 Aturan Usaha Depot Air Minum Wajib Diketahui dan Dipatuhi, Pelanggarnya Bisa Dipidana

- 30 Juli 2021, 22:33 WIB
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana.
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana. /Instagram.com/@kemendag/

2. Depot Air Minum dilarang memiliki stok produk air minum dalam wadah galon yang siap jual.

3. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah yang tidak bermerek atau wadah/galon polos.

4. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah atau galon yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah/galon yang tidak layak terpakai .

5. Depot Air Minum wajib melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.

6. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos dan tidak bermerk.

7. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink warp pada tutup wadah.

Berikutnya bagi pengusaha yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan tindakan administratif berupa :

-  Teguran Lisan
-  Teguran Tertulis
-  Penghentian sementara kegiatan, hingga sanksi
-  Pencabutan izin usaha.

Sedangkan pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan Perundang Undangan di bidang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).

Mengapa masyarakat juga sebaiknya tahu dengan tujuh aturan usaha Depot Air Minum atau isi ulang air, karena konsumen bisa melaporkan jika menemukan pelanggaran dari pengusahanya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x