7 Aturan Usaha Depot Air Minum Wajib Diketahui dan Dipatuhi, Pelanggarnya Bisa Dipidana

- 30 Juli 2021, 22:33 WIB
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana.
Aturan Usaha Depot Air Minum wajib dipatuhi, pelanggaran bisa dipidana. /Instagram.com/@kemendag/

Dikutip dari akun Kemendag, ada nomor pengaduan yang bisa digunakan yakni :

ke nomor telpon 0853 1111 1010 atau ke alamat email:

[email protected]
atau dengan  cara membuka web: simpktn.kemendag.go.id.

"Mari menjadi konsumen yang kritis dan cermat dalam membeli produk Air Minum Isi Ulang (AMIU). Sebab kualitas air minum yang baik merupakan hak dari konsumen Depot Air Minum (DAM) yang dibuktikan dengan uji laboratorium," tulis akun kemendag.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemendag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x