Setelah Banyumas, BNNP Jateng Bongkar Jaringan Narkotika Jepara Magelang

28 April 2021, 22:39 WIB
BNNP Jawa Tengah menggelar jumpa pers penangkpan jaringan narkotika Jepara Magelang. /Humas BNNP Jawa Tengah/

LENSA BANYUMAS - Tim pemberantasan Narkoba dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Jawa Tengah kembali mengamankan dia orang kurir yang kedapatan membawa sabu. Penangkapan tersebut terjadi Rabu(27/4/2021) di Jalan Semarang- Jogja Ambarawa, Kabupaten Semarang pukul 3:40 WIB.

Mereka adalah pria AL (38 ahun) warga Pakisaji, Jepara dan MR alias Kadal (23 tahun) warga Kecapi Kec. Tahunan Kab. Jepara mengendarai avansa minibus bernopol K 8731 NL dengan membawa Sabu seberat 101 gram.

Dari hasil interogasi diketahui shabu
tersebut diambil dari wilayah Magelang dan akan dibawa ke Kabupaten Jepara untuk diedarkan.
Tersangka AI dan MR alias Kadal mengaku diperintahkan untuk mengambil shabu tersebut
oleh seorang Warga Binaan/Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Zainur Rohmat alias Cemping (34 tahun) Warga Desa Sekuro, Mlonggo Kabupate Jepara.

Baca Juga: BNNP Jateng Ingatkan Masyarakat Desa Waspadai Peredaran Narkoba

Lantas Kepala BNNP Jateng berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Zainur Rohmt alias Cempling yang sedang menjalani vonis 8 tahun kasus narkotika.

Adapun Barang Bukti yang disita diantaranya dari para tersangka:
- 1 Paket Jenis Sabu dengan berat brutto 101 gram
- 1 unit Mobil Avanza warna Putih dengan Nopol K 8732 NL
- 3 buah Handphone
- 1 unit timbangan digital.
- 4 bungkus plastik klip bening.

Kemudian para tersangka dibawa ke kantor BNNP Jateng guna penyidikan dengan sangkaan Pasal
114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga: BNNP Jateng: Jaringan Peredaran Narkoba Sudah Capai Pelosok Desa

Diketahui juga sebelumnya pada hari Minggu 28 Maret 2201 silam pukul 15.00 WIB, Tim Pemberantasan BNNP Jawa Tengah berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial DS alias Bakso ( 26 tahun) , karyawan swasta yang beralamat di Kel. Mulyoharjo
Kec. Jepara Kab. Jepara.

Penangkapan terjadi di Kel. Mulyoharjo Kec. Jepara Kab. Jepara. saat tersangka DS alias Bakso
diketahui membawa 2 paket kecil narkotika jenis shabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 0,6 gram. DS als BAKSO diamankan saat hendak mengirimkan paket sabu tersebut menggunakan sepeda motor warna merah dengan Nopol K 3856 RV.


Petugas kemudian mengembangkan perkara tersebut, berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Benteng Portugis Kec. Donorejo, Kab. Jepara.

Baca Juga: Kasus TPPU Narkotika Berhasil di Gagalkan BNNP Jawa Tengah

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga kemudian sekira pukul 23.30 WIB, tim BNNP Jateng mencurigai seorang laki-laki yg mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah di pinggir jalan raya.

Setelah diamankan dan diinterogasi, laki-laki berinisial MR, umur 43 tahun, WNI, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Kel. Tulakan Kec. Donorojo Kab. Jepara tersebut mengaku sedang dipandu oleh seseorang melalui telepon untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yg disimpan di sela tiang telepon dipinggir jalan.

Tim kemudian melakukan penyisiran di sekitar tempat yang dimaksud dan berhasil menemukan 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus
menggunakan plastik warna hitam dengan berat brutto 26 gram.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan rumah tersangka MR, dan ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat timbangan, 1 pack plastik klip kecil dan 1 alat hisap sabu atau bonk serta 1 unit HP.

Tersangka MR diperintah oleh seorang Napi LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama ANDI SUTIYONO als GANDEN (umur 47 tahun), untuk mengambil narkotika jenis shabu dan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya. Kepala BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan jajaran LP Kelas I Kedungpane Semarang dan berhasil mengamankan Andi Sutiono
alias Ganden yang sedang menjalani vonis 7 tahun.

Petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 26 gram.
- 2 paket narkotika jenis shabu dengan berat ± 0,6 gram.
- 2 buah HP/Handphone.
- 1unit sepeda motor.
- 1 unit timbangan digital.
- 4 bungkus plastik klip bening.

Selanjutnya para tersangkaberikut barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jateng guna penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.(*)

Editor: Cokie Sutrisno

Sumber: Humas BNNP Jawa Tengah

Tags

Terkini

Terpopuler