Terbukti Ada Penyimpangan Dalam Proses TWK Pegawai KPK, Febri Diansyah: BKN Tidak Kompeten

23 Juli 2021, 12:34 WIB
Febri Diansyah: Ombudsman menemukan proses alih status pegawai KPK melalui TWK tak sesuai dengan 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK sejak dulu. /Twitter.com/@febridiansyah/

LENSA BANYUMAS - Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan proses TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) pegawai KPK terbukti ada penyimpangan. Hal ini menunjukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tidak kompeten.

Tulisan Febri Diansyah dalam akun twitternya itu merujuk hasil temuan Ombudsman terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN.

Pimpinan KPK diminta melakukan koreksi dan segera memproses alih status Pegawai KPK menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

"Apakah Pimpinan KPK akan patuh dengan kewajiban hukum ini?," tulisnya.

Baca Juga: Warning dari Mantan Jubir KPK Febri Diansyah: Ada Beberapa Kasus Korupsi dari Kebijakan Impor

Dijelaskan, Ombudsman RI adalah sebuah lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, dan kemarin menegaskan ada penyimpangan dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK.

Katanya temuan ini sekaligus membantah klaim Pimpinan KPK bahwa TWK dilakukan secara profesional.

"Sebelumnya, kita tahu, #75PegawaiKPK disingkirkan dg SK non-aktif (SK 652) karena dinyatakan TMS setelah melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yg kontroversial," cuitnya.

TWK kemudian dikritik banyak pihak, mulai dari kesan menarget orang tertentu, mencampur adukkan kitab suci dan pancasila, dan lain-lain.

Ia menjelaskan, SK 652 diterbitkan 7 Mei 2021, sehingga sudah 2,5 bulan sejumlah Pegawai KPK dipaksa tidak menjalankan tugasnya.

Diantara mereka ada penyidik dan penyelidik yang sedang menangani kasus korupsi besar, seperti Bansos Covid-19, kepala satgas yg sedang mencari Harun Masiku, sering OTT dan lainnya.

"Apa temuan @OmbudsmanRI137 terkait proses Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN tersebut?," ujarnya hendak menulis soal temuan Ombudsman.

Menurutnya temuan terdapat dalam tiga tahapan, mulai saat membuat aturan hukum, pelaksanaan TWK hingga penetapan hasil. Dan hampir seluruh proses bermasalah.

Pada saat pembentukan aturan hukum “pensiasatan” sudah terjadi.

Baca Juga: Febri Diansyah Ucapkan Selamat Pada Tim Penyelidik KPK Atas OTT Gubernur Sulsel

- Rapat harmonisasi yang biasanya hanya dihadiri pejabat level operasional, sekarang dihadiri Pimpinan Kementerian/Lembaga. Ini katanya spesial.

- Namun, yang menarik, berita acara rapat ditandatangani pejabat yang tidak hadir.

"@OmbudsmanRI137 berpendapat: asesmen TWK merupakan penyisipan dari Pasal 5 Rancangan Peraturan KPK tgl 25 Januari 2021," tegas Febri Diansyah.

"@OmbudsmanRI137 menegaskan: ada penyimpangan prosedur sekaligus penyalahgunaan wewenang dalam proses penyusunan aturan TWK KPK ini," lanjutnya.

Selain itu, KPK juga melanggar aturannya sendiri yakni Peraturan KPK No.12 Tahun 2018,  karena rancangan aturan TWK ini tidak disebarluaskan ke Pegawai KPK.

Jika pelanggaran sangat kentara dalam tahap awal penyusunan kebijakan/aturan, bagaimana dengan Tahap Pelaksanaan TWK?

"Kita tahu, KPK bilang pelaksanaan TWK dilakukan BKN. Bagaimana pandangan @OmbudsmanRI137 ttg pelaksanaan asesmen TWK oleh BKN? BKN TIDAK KOMPETEN," tambahnya.

Pegiat anti korupsi ini mengatakan, penyimpangan tahap Pelaksanaan TWK KPK dimulai dari pembuatan kontrak dengan tanggal mundur.

Kontrak antara KPK dan BKN ditandatangani 26 April 2021, namun dibuat berlaku mundur sejak 27 Januari 2021 alias mndur tiga bulan.

"Bgmana bs ajarkan INTEGRITAS ke masyarakat jk @KPK_RI begini? Padahal Asesmen TWK dilakukan 9 Maret 2021. Sementara kontrak KPK-BKN baru ttd 26 April 2021," ujarnya.

Kembali ia melanjutkan, dalam pelaksanaan asesemen TWK pun, BKN dinilai @OmbudsmanRI137 tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk lakukan asesmen tersebut.

"Izinkan saya bertanya kembali: INTEGRITAS SEPERTI APA YANG SEDANG DIAJARKAN @KPK_RI KETIKA MEMBUAT KONTRAK DENGAN TANGGAL MUNDUR TERSEBUT? Ingat 9 nilai antikorupsi yg selalu diajarkan KPK kemana2 sejak dulu?, " jelas dia

"JUJUR, itu yg pertama. Artinya: JANGAN BOHONG. lanjut lagi ya gais.. sori td kepslok kepencet..
Lalu bagaimana dg masalah PENETAPAN HASIL?," katanya.

Menurur Febri, ada ketidakpatuhan, pengabaian dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan sejumlah Kementerian dan Lembaga Negara.

"Terutama trkait SK 652 yg diterbitkan KPK. Penyingkiran  #75PegawaiKPK. @OmbudsmanRI137 menyoroti Putusan MK No. 70, Peraturan KPK No. 1 tahun 2021 dan Pernyataan resmi Presiden yg intinya: alih status tdk boleh merugikan hak pegawai," ungkapnya.

Bahkan dikatakan, pada Peraturan KPK tidak diatur sama sekali dasar hukum penon-aktifan melalui SK 652 tersebut.

"Penerbitan SK 652 oleh Pimpinan KPK yang membuat #75PegawaiKPK tdk bisa menjalankan tugasnya sebagai Pegawai KPK lagi atau menon-jobkan mereka yang dinilai @OmbudsmanRI137 sebagai tindakan MALADMINISTRASI,".

Hal ini jelas katanya bertentangan dengan Putusan MK dan mengabaikan pernyataan Presiden.

Lantas apa tindakan korektif yang harus dilakukan oleh KPK dan BKN?

KPK :
1. Penjelasan pada pegawai KPK
2. Hasil TWK sbg masukan, bukan alasan pemberhentian
3. Pendidikan kedinasan
4. 75 Pegawai KPK dialihstatuskan jadi ASN sbelum 30 Oktober 2021.

Baca Juga: Febri Diansyah Ucapkan Selamat Pada Tim Penyelidik KPK Atas OTT Gubernur Sulsel

BKN :
Perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian

Ombudsman juga memberikan saran pada Presiden Jokowi.

1. Presiden sebagai pemegang kekuasaan  tertinggi manajemen ASN, perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan pada PPK di KPK;

2. Pembinaan pada Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan-RB, dan lain-lain.

"Banyak pertanyaan, apa itu OMBUDSMAN dan apakah rekomendasinya mengikat dan wajib dipatuhi? @OmbudsmanRI137 adalah Lembaga Negara yg dibentuk & diberi wewenang oleh Undang-undang No. 37 Tahun 2008. Pasal 38 mengatur: rekomendasi WAJIB DILAKSANAKAN," pungkas Febri Diansyah.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter@febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler