Bupatinya Ditangkap KPK dan Jadi Tersangka 'Maling Uang Rakyat', MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat

4 September 2021, 23:12 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari yang kini menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat dan menjalani tahanan di KPK. MUI Probolinggo keluarkan maklumat. /Dok.foto/Diskominfo Probolinggo


LENSA BANYUMAS - Pasca bupatinya ditangkap dan resmi menjadi tahanan di KPK, MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Probolinggi Jawa Timur mengeluarkan maklumat.

Maklumat tersebut dikeluarkan untuk mengantisipasi berbagai hal sebagai dampak dari penangkapan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari beserta suaminya yang juga anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

MUI berharap, agar situasi kamtibmas di wilayah Probolinggo tetap terjaga seperti sebelumnya.

Demikian pula terkait dengan pelayanan masyarakat pada pemerintahan agar tidak terkendala.

Baca Juga: Tarif Jadi Kades di Probolinggo Ternyata Segini, Bupatinya Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

"Menyikapi perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Probolinggo pasa OTT KPK terhadap Bupati Probolinggo, maka MUI menyampaikan maklumat yang berisi enam poin," tandas Ketua Umum MUI Probolinggo KH Munir Kholili.

Diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Probolinggo dan menangkap Bupati Puput Tantriana Sari beserta suaminya.

Mereka kini menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat atas jual beli jabatan kepala desa.

KPK turut menetapkan 20 tersangka lain yang sebelumnya meminta jabatan kades dan memberikan bayaran sesuai tarif yang diminta oleh Bupati.

Praktis, peristiwa ini membuat masyarakat Kabupaten Probolinggo seperti terguncang, sehingga akhirnya MUI Probolinggo mengeluarkan maklumat.

Berikut enam poin dalam maklumat MUI Probolinggo :

1. Menyatakan keprihatinannya dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,

2. Mengajak seluruh elemen masyarakat Probolinggo agar tetap menjaga kondusifitas wilayah.

3. Menghindari berbagai upaya provokasi yang mengarah pada ujaran kebencian dan melampui batas yang melanggar hukum positif maupun hukum syariat.

4. Penyelenggara pemerintahan diminta tetap memberikan pelayanan sesuai ketentuan dibawah kepemimpinan Plt Bupati Probolinggo.

5. Meminta aparat keamanan dapat mengantisipasi dan mencegah adanya gangguan stabilitas wilayah.

6. MUI meminta semua pihak agar menjadikan peristiwa tersebut untuk instrospeksi bagi masa depan Kabupaten Probolinggo.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler