Pihaknya juga berharap aagar mendapatkan dukungan dari semua pihak, baik internal Kejari Cilacap maupun pihak terkait lainnya.
Seperti diketahui WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan sesuai dengan Perpres Nomor 81 Tahun 2010.
Untuk mencapai predikat WBK dan WBBM, unit kerja harus terlebih dahulu membangun Zona Integritas (ZI). Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan PermenPANRB Nomor 52 Tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan PermenPANRB Nomor 10 Tahun 2019.***