Sakit Hati Kekasihnya Menikah, Wanita Majalengka Ini Kirim Sate Beracun, Tapi Salah Sasaran

- 3 Mei 2021, 19:19 WIB
Ini sosok wanita pelaku kasus sate beracun.
Ini sosok wanita pelaku kasus sate beracun. /instagram

LENSA BANYUMAS - Terungkap sudah kasus kematian bocah 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya warga salakan, Bangunharjo, Sewon Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Diketahui, penyebab kematian bocah ini adalah dari sate yang dimakannya, ternyata sate beracun.

Korban adalah anak driver ojol (ojek online) bernama Bandiman yang menghembuskan nafas terakhir setelah makan sate beracun tersebut pada hari Minggu, 25 April 2021 lalu.

Baca Juga: AS Akhirnya Jatuhkan Sanksi Kepada Rusia Atas Tindakannya Beri Racun Pada Tokoh Oposisi Navalny

Anak yang malang ini tewas tak lama setelah makan sate yang dibawa ayahnya.

Sebelumnya, paket sate ini diserahkan ke orang yang dituju, tetapi karena tidak merasa memesan, sehingga sang driver ojol ini membawanya pulang.

Karena paket sate ini tak bertuan akhirnya diberikan kepada anaknya untuk di makan.

Tapi yang terjadi sungguh fatal, anak Bandiman itu malah kejang hingga nyawanya tak tertolong.

Kasus ini sempat viral di medsos, dan polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasusnya dan pelakunya berhasil ditangkap.

Dia adalah NA, wanita 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat yang bekerja disebuah salon daerah Yogyakarta.

NA adalan pengirim sate beracun yang dibekuk polisi pada Jum'at, 30 April di rumahnya Majalengka seperti dikutip dari akun @infokomando.

Benar kata orang soal istilah Cinta itu Buta .

Karena inilah motiv dari NA yang sebenarnya. Ia merasa sakit hati karena pria pujaannya yang bernama Tommy menikah dengan wanita lain.

NA, akhirnya merencanakan untuk menghabisi Tommy dengan mengirimkan paket sate yang lebih dahulu bumbunya ia campur dengan racun.

Belakangan diketahui, racun yang dicampur oleh NA jenis kalium sianida (KCN).

Tapi niat jahatnya itu justru salah sasaran dan merenggut nyawa bocah tak berdosa anak driver ojol yang membawa paket sate beracun ini.

NA membeli racun tersebut lewat pemesanan online sejak tiga bulan sebelum kejadian.

Minggu, 25 April ia kemudian membeli sate dan bumbunya dicampur dengan racun, lalu memesan ojek online tanpa aplikasi karena menganggapnya lebih aman.

"Racun dibeli online. NA beli sebanyak 250 gram harnya Rp224 ribu," ungkap Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi dalam pres conference Senin, 3 Mei 2021.

NA berhasil ditangkap dirumahnya setelah melakukan penyelidikan dengan menelusuri asal pembelian sate.

Menurutnya, dari bungkus sate beracun ini pihaknya segera dapat melacak asal pembelian, termasuk bungkus lontongnya yang seperti kue lopis.

Kini NA dalam pemeriksaan di Mapolres Bantul, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menyiapkan jeratan hukuman sesuai pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati aau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

 

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x