Karantina Sebulan Saja untuk Jawa, Politisi Partai Demokrat: Butuh Dana Rp48 Triliun

- 2 Juli 2021, 16:26 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021, Politiai Partai Demokrat sajikan kajian biaya karantina sebulan di Jawa.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021, Politiai Partai Demokrat sajikan kajian biaya karantina sebulan di Jawa. /Twitter/

LENSA BANYUMAS - Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemerintah memberlakukan PPKM Mikro Darurat serempak di Jawa Bali selama dua pekan terhitung sejak tanggal 3-20 juli 2021.

PPKM Mikro Darurat diterapkan kembali karena angka kasus Covid-19 yang semakin meningkat.

Keputusan ini direspon bermacam oleh sejumlah tokoh hingga politisi termasuk ada diantaranya yang mengkalkulasi biaya selama masa PPKM Darurat ini.

Seperti Politisi Partai Demokrat Jibril Avessina yang dalam akun twitter @PDemokrat menyajikan hasil kajian kebutuhan dana untuk penerapan kebijakan ini.

Baca Juga: PPKM Lagi, Aktivis Dakwah: Kapan Mobilisasi Massa dari Luar Negeri Ditutup?

Jibril Avessina menulis, apabila masa karantina ini diberlakukan selama satu bulan untuk Pulau Jawa saja, maka akan dibutuhkan dana sebesar Rp48 triliun.

Menurutnya, ini angka yang cukup realistis dan masuk akal kebutuhan selama satu bulan.

"Kajian kami, karantina wilayah se-Jawa dalam jangka waktu satu bulan membutuhkan dana Rp48 triliun. Ini realistis & feasible," tulisnya dikutip Lensa Banyumas.Pikiran-Rakyat.com Jum'at, 2 Juli 2021.

Dalam hal ini pemerintah mesti memiliki political will dan terobosan kebijakan mengingat angka kasusnya terus bertambah.

"Tinggal kita punya political will atau tidak, mengingat angka kasus baru covid-19 makin tinggi tiap harinya. Perlu terobosan kebijakan," ucapnya.

Sayangnya, Politisi Demokrat lainnya, Yang Harahap justru menilai Presiden Jokowi dan jajarannya sendiri belum memiliki jurus jitu untuk mengatasi pandemi.

"Sepertinya Pak Jokowi dan jajarannya belum punya 'jurus jitu' dalam mengatasi pandemi di republik ini. Kita bantu saja dengan prokes ketat, menjaga diri dan keluarga kita masing-masing. Jika tak Urgen just stay at home," tandas Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat ini.

Seperti diberitakan, dalam pemberlakuan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli ini terdapat sejumlah aturan.

Diantaranya, untuk sekolah tidak ada pembelajaran tatap muka, artinya semua melalui daring alias online.

Begitu pula untuk sektor non esensial wajib WFH 100 persen. 

Sedangkan sektor esensial diberlakukanl maksimal 50 persen dari seluruh staf yang WFH itupun dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Sektor esensial seperti keuanga dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi komunikasi dan informasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.***

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x