Kordinator PPKM Darurat : Masa Genting, Bagi Pelanggar dan Penyebar HOAX Pasti Ada Hukuman

- 5 Juli 2021, 00:34 WIB
Foto :Ilustrasi
Foto :Ilustrasi /KPCPEN/

Dalam kesempatan itu, Jodi juga meminta masyarakat Indonesia khususnya yang berada di pulau Jawa dan Bali mengakses informasi yang resmi dan valid. Situs resmi pemerintah adalah covid19.go.id, bagi yang mobilitas tinggi dapat klik
s.id/infovaksin untuk mendapatkan informasi yang diperlukan via smartphone.

Baca Juga: PPKM Darurat Masih Ngeyel, Tim Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan Pengunjung Warnet di Baturaden

Kabar resmi terkini dari pemerintah adalah konferensi pers langsung yang disiarkan TVRI dan berbagai stasiun televisi swasta lainnya. Juga disiarkan secara langsung oleh RRI dan berbagai stasiun radio lainnya. Siaran ini dilakukan setiap hari sejak Jumat 2 juli 2021 sampai 20 Juli 2021 pukul 17.00 WIB setiap hari tanpa kecuali. "Jangan asal percaya semua informasi di media sosial mengenai penerapan PPKM Darurat,” katanya.

Menurutnya, pastikan dan periksa ulang semua berita dan informasi yang didapat. Bagi yang dengan sengaja dan menyebarluaskan hoaks,berita tidak benar akan diambil tindakan yang tegas. Sama seperti para pelanggar PPKM Darurat lainnya.

“Ingat, berita salah dapat menyesatkan pasien dan keluarga yang sedang menderita saat ini bahkan dapat mencelakakan orang yang masih sehat. Jangan sampai nyawa orang lain celaka karena hoaks yang Anda sebar. Cek kebenaran berita apabila terbukti salah dan tidak valid berhenti di tangan anda, hapus, ganti sebar berita resmi dari pemerintah,” tegas Jodi.

Baca Juga: Tangkap Penimbun Obat Covid-19!, Ini Pesan Hotman Paris ke Kapolri

Jodi melanjutkan, seluruh warga negara asing yang masuk ke indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 saat tiba di gerbang kedatangan internasional mulai selasa, 6 juli 2021. Dua hari lagi dari sekarang.Ketentuan detail dan petunjuk pelaksanaan dari peraturan ini ini segera akan diatur oleh Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.

Dia menjelaskan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan 2 kali test PCR yaitu pada saat kedatangan dan pada hari ke-7 karantina. Jika hasil PCR hari ketujuh negatif maka dapat menyelesaikan masa karantina pada hari ke 8.

Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri dan belum divaksinasi, akan segera divaksinasi sesaat sampai di Indonesia apabila terbukti negatif covid-19 setelah menjalani karantina ketika masuk di Indonesia.

Baca Juga: PPKM Darurat, Taman Kota Wangon Jadi Perhatian Khusus, Kapolsek : Jangan Lagi Ngeyel !.

Halaman:

Editor: Cokie Sutrisno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah