Jenis Bantuan untuk Pondok Pesantren, Besaran Nilainya dan Syarat Penerima berikut Link Pengajuan

- 20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia.
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia. /Foto: Dok. PKB.

LENSA BANYUMAS - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, tahun 2021 ini kembali menyalurkan bantuan.

Kali ini bantuan yang akan diberikan kepada Pondok Pesantren mencakup tiga jenis yakni sebagai berikut :

1. Bantuan Pendidikan Lifeskill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren

2. Bantuan Pesantren di wilayah perbatasan negara

3. Bantuan BOP Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: 20 Kantor Kemenag Terbaik dalam Pencairan Dana Bos Madrasah 2021, Selamat!

Untuk bantuan Pendidikan Life Skill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren yang akan dikucurkan nilainya sebesar Rp25 juta.

Syarat menerima bantuan jenis ini yang harus dipenuhi oleh calon penerimanya adalah:

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x