Jenis Bantuan untuk Pondok Pesantren, Besaran Nilainya dan Syarat Penerima berikut Link Pengajuan

- 20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia.
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia. /Foto: Dok. PKB.

- Aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan dan pengembangan ekonomi pesantren

- Memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan yang berpotensi untuk dikembangkan

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Berikutnya untuk nilai Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara nilainya sebesar Rp75 juta dengan syarat sebagai berikut :

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini