- Aktif menyelenggarakan kegiatan keterampilan dan pengembangan ekonomi pesantren
- Memiliki unit usaha dan/atau unit keterampilan yang berpotensi untuk dikembangkan
- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS
- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Memiliki NPWP atas nama pesantren
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren
Berikutnya untuk nilai Bantuan Pesantren di Wilayah Perbatasan Negara nilainya sebesar Rp75 juta dengan syarat sebagai berikut :
- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren
- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS
- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota