Jenis Bantuan untuk Pondok Pesantren, Besaran Nilainya dan Syarat Penerima berikut Link Pengajuan

- 20 Agustus 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia.
Ilustrasi: Kemenag menyalurkan bantuan kepada pondok pesantren mencakup tiga jenis dengan besaran berbeda, dapat diakses melalui link yang tersedia. /Foto: Dok. PKB.

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Sedangkan bantuan BOP Pendidikan Pesantren besarnya adalah Rp19 juta dengan persyaratan calon penerimanya sebagai berikut :

- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren

- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS

- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

- Memiliki NPWP atas nama pesantren

- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren

Selanjutnya, link bantuan bagi pondok pesantren, untuk proses pengajuan proposal permohonan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pesantren.

Linknya adalah: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini