- Memiliki NPWP atas nama pesantren
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren
Sedangkan bantuan BOP Pendidikan Pesantren besarnya adalah Rp19 juta dengan persyaratan calon penerimanya sebagai berikut :
- Aktif menyelenggarakan kegiatan Pesantren
- Pesantren terdaftar pada Kementerian agama dan terdata pada data EMIS
- Mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
- Memiliki NPWP atas nama pesantren
- Memiliki rekening bank yang aktif atas nama pesantren
Selanjutnya, link bantuan bagi pondok pesantren, untuk proses pengajuan proposal permohonan melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pesantren.
Linknya adalah: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layananbantuan/