Wamen Bakal Terima Bonus 580Juta, Legislator PAN: Jokowi Dimana Sense of Crisis?

- 3 September 2021, 13:20 WIB
Legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti bonus Wamen Rp580 juta, dan mempertanyakan sense of crisis Jokowi
Legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti bonus Wamen Rp580 juta, dan mempertanyakan sense of crisis Jokowi /Laman Fraksi PAN/

LENSA BANYUMAS - Langkah Presiden Joko kembali mengundang sorotan tajam, kali ini dari Politisi PAN, Guspardi Gaus.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengingkari instruksinya sendiri yang sebelumnya meminta agar semua pihak harus memiliki sense of crisis selama menghadapi pandemi Covid-19.

Karena yang dilakukan adalah Presiden telah meneken Perpres Nomor 77 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Presiden Nomor 60 tahun 2012 terkait Wakil Menteri (Wamen).

Baca Juga: Partai Demokrat Soroti Masuknya PAN ke Koalisi Jokowi: Demokrasi Indonesia di Ujung Tanduk

Satu di antara poin perpres tersebut memuat Wamen yang periode jabatan sudah selesai mendapatkan uang penghargaan maksimal Rp580 juta.

Menyikapi ini, anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai, ketentuan tersebut kurang tepat dikeluarkan dalam kondisi pandemi Covid-19. Sebab penanganan Covid-19 mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit.

“Itu memang merupakan kewenangan pemerintah, cuma momennya sekarang ini tentulah sesuatu yang kurang pas, karena apa?," tegas Guspardi.

Ia melanjutkan, "Karena jangankan uang penghargaan, uang untuk kepentingan program dan kegiatan kementerian, lembaga, APBD provinsi, kabupaten dan kota itu diminta oleh pemerintah pusat untuk dilakukan refocusing kemudian juga dilakukan pengalihan anggaran untuk kegiatan pandemi Covid-19,” kata Guspardi Jumat, 3 September 2021.

Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, langkah ini sungguh ironis ditengah kondisi masyarakat yang sekarang susah payah.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: Laman Fraksi PAN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x