Kapolri Ungkapkan Alasannya Merekrut 57 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

- 30 September 2021, 13:11 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan mengapa merekrut 57 pegawai nonaktif KPK yang tak lulus tes TWK.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan mengapa merekrut 57 pegawai nonaktif KPK yang tak lulus tes TWK. /Foto: Dok. Divisi Humas Polri/

Ia melanjutkan, "Selain itu Presiden dpt mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tulisnya.

Kini nasib 57 pegawai KPK tersebut makin menemui titik terang setelah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan niatanya merekrut 57 pegawai KPK.

Kapolri melontarkan niatannya itu saat melakukan ceking terakhir persiapan pengamanan PON XX Papua di Papua pada Selasa, 28 September 2021.

Pernyataan Kapolri ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari salah seorang wartawan dalam kesempatan jumpa pers usai pengecekan.

Kapolri mengaku pihaknya sudah mengirim surat ke Jokowi pada Jum'at 24 September 2021 lalu terkait perekrutan 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak lulus TWK.

Alasannya adalah katanya untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terutama terkait dengan pengembangan tugas-tugas yang diemban khususnya pada Bareskrim Polri bidang tindak pidana korupsi.

Itu karena katanya sekarang ini juga institusinya mendapatkan tugas-tugas tambahan di masa pandemi seperti upaya pencegahan dan berbagai upaya lain yang berupa pengawalan program penanggulangan Covid 19.

Berikutnya tugas tambahan dalam program pemulihan ekonomi nasional. dan berbagai kebijakan strategis lainnya.

"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon agar 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik menjadi ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian rekrut menjadi ASN Polri," tegas Kapolri seperti dikutip dari ANTARA.

Diketahui, sehari sebelum pengajuan surat, ada satu pegawai lainnya yang juga tidak lulus dan dinonaktifkan sehingga total menjadi 57 pegawai KPK.***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x