45 Tersangka Pinjol Ilegal Dibekuk dalam Sepekan, Polisi Ingatkan Hal ini kepada Masyarakat

- 21 Oktober 2021, 17:04 WIB
Ilustrasi pinjol, polisi mengamankan 45 tersangka pinjol ilegal dalam sepekan terakhir.
Ilustrasi pinjol, polisi mengamankan 45 tersangka pinjol ilegal dalam sepekan terakhir. /Pixabay

Karenanya, selain penegakan hukum, tindakan preemtif turut diberikan kepada para tersangka.

"Selain penegakan hukum, namun upaya-upaya preemtif dengan memberikan edukasi, sosialisasi, literasi digital kepada masyarakat. Tujuannya agar tidak terjadi lagi warga terjerat pinjaman online ilegal.

Yang terpenting katanya agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online.
Bahkan lebih baik mengabaikan dan tidak menyentuh penawaran yang dimaksud atau aplikasi yang ditawarkan.

Selanjutnya, jika terpaksa sudah terjerat, sebaiknya dapat mengecek keabsahan perusahaan pinjol itu melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***

Halaman:

Editor: Ady Purwadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x