Sankinya akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada juga fasilitas Kanal Aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan di lapangan dengan nomor 0896 5293 3444.***
Sankinya akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada juga fasilitas Kanal Aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan di lapangan dengan nomor 0896 5293 3444.***
Editor: Ady Purwadi