Upah Minimum Provinsi Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Bandel Bersiap Kena Sanksi

- 21 November 2021, 17:11 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan angka UMP Jateng 2022.
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan angka UMP Jateng 2022. /Humas Prov Jateng

LENSA BANYUMAS - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menetapkan angka Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 0,78 persen dari tahun sebelumnya.

Total angka UMP Jateng tahun 2022 sebesar Rp1.812.935. Angka ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Ganjar menetapkan angka UMP Jateng 2022 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah 2022.

Baca Juga: DIY Umumkan Penetapan UMP 2022 Naik Sebesar 4,30 Persen, Gubernur: Pengusaha Dilarang Bayar Upah Dibawah UMP

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Gubernur Ganjar seperti dikutip dari ANTARA.

Penetapan ini dengan menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun struktur dan skala upah bagi pekerjanya dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Dalam Diktum keempat tentang struktur dan skala upah, yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih.

Sementara Kepala Dinaskertrans Jateng Sakina Rosellasari meminta perusahaan dapat memperhatikan pekerjanya, khususnya masa kerja untuk membedakan satu dengan lain.

Dan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum serta tidak menyusun struktur dan skala upak, harus bersiap menerima sanksi.

Sankinya akan diterapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ada juga fasilitas Kanal Aduan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan di lapangan dengan nomor 0896 5293 3444.***

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x