Ia melanjutkan, salah satu point penting yang harus segera dilaksanakan dari amar putusan MK ini adalah penangguhan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja.
Dalam amar putusan MK menyatakan, untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Tentu ini wajib dipatuhi dan segera dilaksanakan oleh pemerintah”, tegas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI ini.***