Lebih lanjut Jokowi menulis, jika MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.
"Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan," ungkapnya.
Dengan demikian, menurutnya seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Begitu pula seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK.
"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin," pungkas Presiden.***