Tajam dan Tandes Cuitan Fadli Zon Kritik Soal JHT: Sama Saja Pemerintah Paksa Kaum Buruh Biayai Krisis

- 19 Februari 2022, 15:45 WIB
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT.
Fadli Zon tajam dan tandea mengkritik aturan baru soal JHT. /Instagram.com/@fadlizon/

Pertama, filosofi JHT adalah sebenarnya adalah tabungan, yaitu agar kaum buruh masih punya tabungan saat mereka tak lagi bekerja, atau tak lagi menerima upah.

Sehingga, teorinya, saat seseorang tak lagi menerima upah, maka ia seharusnya diperbolehkan mencairkan tabungannya.

"Nah, Permenaker No. 2 Tahun 2022 secara sepihak telah memaksa kaum buruh untuk menunda pencairan tabungan tadi hingga mencapai usia 56 tahun," jelasnya.

Padahal menurut dia, di sisi lain, Pemerintah sendiri tidak bisa memberikan jaminan bahwa kaum buruh bisa terus bekerja dan menerima upah, atau tidak akan kehilangan pekerjaannya, hingga mencapai usia tersebut.

"Ini kan zalim. Bagaimana jika buruh kena PHK pada usia 35 tahun, 40 tahun, atau 45 tahun, dan tidak bisa lagi masuk ke bursa kerja di sektor formal, apakah mereka harus menunggu 21 tahun, 16 tahun, atau 11 tahun kemudian untuk mencairkan uangnya sendiri?!," ungkapnya.

Kedua, Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 memang memberikan opsi pencairan JHT sebelum usia 56, namun dengan syarat buruh mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

"Lho, JHT ini adlh “asuransi sosial” bagi orang yg kehilangan pekerjaan dan penghasilan, bukan asuransi jiwa atau kecelakaan kerja. Masak buruh harus mengalami cacat dulu, atau mati dulu hanya untuk mencairkan tabungannya? Aturan ini, selain zalim, juga aneh," tambahnya

Ketiga, kebijakan ini dirumuskan Pemerintah tanpa konsultasi publik terlebih dahulu dengan ‘stakeholder’ terkait, terutama kaum buruh serta Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: 300 Juta Penduduk Menggunakannya, Fadli Zon Inginkan Bahasa Indonesia-Melayu Jadi Bahasa Internasional

"Proses perumusannya saja sudah tidak ‘fair’ dan tak terbuka, bagaimana isinya bisa ‘fair’ jika begitu?!," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ady Purwadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x