"Tetapi, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) ttg JKP sudah diteken Presiden @jokowi pd tgl 2 Februari 2021, melalui PP No. 37 Tahun 2021 ttg Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, namun sampai sekarang peraturan pelaksana dan sosialisasinya masih nihil," tuturnya.
Selain itu, skema kasar JKP juga sangat tidak memadai. Sebab, buruh hanya bisa menerima 45 persen dari upah sebelumnya selama tiga bulan, serta 25 persen saja pada masa tiga bulan sesudahnya.
*Jadi, skema ini hanya memberikan bantuan untuk masa 6 bulan saja. Padahal, tidak ada jaminan apapun setelah 6 bulan orang bisa mendapatkan pekerjaan kembali," jelasnya.
"Jadi, di atas kertas, saat ini, jika buruh kehilangan pekerjaan, satu-satunya harapan mereka sebenarnya hanya tinggal JHT saja. Sehingga, jika pencairan JHT dipaksakan harus menunggu hingga usia 56 tahun, sy setuju menganggap ini sbg bentuk kezaliman," lanjut dia.
Jika kebijakan ini tak segera ditarik, ia khawatir masyarakat mengalami demoralisasi terhadap sistem jaminan sosial.
"Sesudah kisruh Jiwasraya, Asabri, serta kisruh tata kelola iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah akan semakin kesulitan meyakinkan masyarakat bhw asuransi sosial itu penting,* pungkas Fadli Zon.***